Apindo Patahkan Pernyataan Wagub DKI Soal UMP Naik 5,1 Persen: Pembohongan Publik!
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa asosiasi pengusaha tidak menyampaikan keberatannya jika upah minimum provinsi (UMP) ditingkatkan menjadi 5 persen, dalam rapat perumusan UMP yang sebelumnya digelar.

Namun, hal ini dibantah oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman. Nurjaman menegasakan pihaknya tak pernah melakukan pembahasan mengenai kenaikan UMP 5 persen.

"Ini Pak Wagub melakukan pembohongan publik. Kapan diajak bicara? Di mana tempatnya? Pengusaha mana juga yang bicara? Enggak ada," ungkap Nurjaman saat dihubungi, Rabu, 22 Desember.

Nurjaman menyebut asosiasi pengusaha dengan tegas menolak revisi kenaikan UMP DKI dari sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebab, Nurjaman menganggap Anies melanggar aturan yang digunakan pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan. PP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja inilah yang menjadi dasar UMP DKI awalnya ditetapkan 0,85 persen.

Sementara, revisi UMP 5,1 persen diambil Anies dari dua aspek. Pertama, kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen dan inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen. Kedua, keputusan ini didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

"Kami sudah kirim surat menolak, tidak bersedia merevisi terhadap Pergub UMP yang sudah diterbitkan. Karena enggak ada regulasinya, enggak ada ketentuannya (UMP naik 5,1 persen)," jelas Nurjaman.

Diketahui sebelumnya, Wagub Riza mengklaim bahwa asosiasi pengusaha tidak menyampaikan keberatannya saat muncul opsi bahwa UMP ditingkatkan menjadi 5 persen, dalam rapat perumusan UMP yang sebelumnya digelar. Rapat ini melibatkan Pemprov DKI, Dewan Pengupahan DKI, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Dulu, waktu kita rapat di awal Dewan Pengupahan sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak, bahkan pengusaha dalam rapat tersebut tidak keberatan sampai 5 persen," ungkap Riza.