Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang semula hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Apindo menilai Anies menyalahi aturan.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, Nurjaman mengaku tidak bisa memahami mengapa SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 soal UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi.

"Dengan gamblang Pak Gubernur merubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu, ada regulasi? Kami boleh nggak langgar Pergub? Kalau Pak Gub langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," tuturnya kepada wartawan, Minggu, 19 Desember.

Nurjaman mengatakan APINDO bersama pengusaha berharap Anies Baswedan bisa mengurungkan niat untuk merevisi kenaikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022. Namun, jika tidak urung dibatalkan pihaknya hendak menempuh jalan hukum agar keputusan tersebut dibatalkan.

"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," katanya.

Menurut Nurjaman, dampak dari revisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sangat besar. Karena, hal ini dapat memicu provisi yang lain juga ikut merubahnya.

"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Sebelumnya, UMP DKI ditetapkan naik 0,85 persen. Dengan begitu, UMP DKI tahun 2022 naik sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 per bulan. Anies berharap revisi kenaikan UMP ini dapat mencukupi kebutuhan para pekerja.

"Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749," kata Anies dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember.

Kenaikan besaran UMP ini dihasilkan dari upaya Anies yang sebelumnya mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Gubernur Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan.

Anies melanjutkan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota di masa pandemi.