Bagikan:

JAKARTA - Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Dalam kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP tahun 2022 di DKI sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Kepgub ini adalah revisi yang mencabut Kepgub Nomor 1359 Tahun 2021 tentang UMP DKI, yang menetapkan kenaikan sebesar 0,85 persen.

Sejak awal, kemunculan kabar revisi UMP DKI 2022 diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Bahkan, Apindo sudah ancang-ancang untuk menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, saat itu, Apindo masih menunggu salinan kepgub yang merevisi besaran UMP tersebut. Kini, setelah kepgub keluar, Apindo langsung mempelajari aspek hukumnya, sebelum akhirnya melayangkan gugatan.

"Tentunya kami akan menyikapi atas pergub (kepgub) tersebut. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," kata Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo, Nurjaman dalam pesan singkat kepada VOI, Selasa, 28 Desember.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan formula kenaikan UMP kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Untuk Jakarta, formula kenaikan UMP dari PP 36/2021 sebesar 0,85 persen.

Namun, demi mewujudkan besaran UMP yang lebih tinggi dari itu, Anies menggunakan tiga dasar hukum lain. Pertama, Anies menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Nurjaman mengaku pengusaha tetap berpegangan pada penetapan kenaikan UMP yang mengacu pada PP 36/2021. Ia menganggap revisi kenaikan UMP Anies menjadi 5,1 persen melanggar aturan.

"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu, ada regulasi? Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau Pak Gub langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," cecar Nurjaman.