Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Apindo menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akibat revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

"Gugatan materi apapun dan siapa yang menggugat, kami selalu siap. Kami hadapi lah, siapapun penggugatnya," kata Yayan saat dihubungi, Kamis 20 Januari

Anak buah Anies Baswedan ini mengaku pihaknya sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan tanpa perlu mengajak mediasi.

"Enggak ada mediasi karena ini PTUN. Kalau di pengadilan negeri ada mediasi," ungkap Yayan.

Sebagai informasi, pada 13 Januari kemarin, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena tak terima kenaikan UMP direvisi menjadi 5,1 persen.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bernomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT, Apindo menuntut Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Kepgub ini adalah revisi dari kepgub mengenai penetapan UMP sebelumnya. Penetapan revisi UMP ini dilakukan Anies dengan tidak mengacu pada dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, Apindo meminta Anies mengembalikan pengesahan kepgub mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," berikut bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.

Apindo memandang Anies melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.