JAKARTA - Kelompok pengusaha mewujudkan bentuk protes mereka terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 lewat jalur hukum.
Pada 13 Januari kemarin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak terima kenaikan UMP direvisi menjadi 5,1 persen.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bernomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT, Apindo menuntut Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Kepgub ini adalah revisi dari kepgub mengenai penetapan UMP sebelumnya. Penetapan revisi UMP ini dilakukan Anies dengan tidak mengacu pada dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Apindo meminta Anies mengembalikan pengesahan kepgub mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," berikut bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menghormati langkah hukum yang dilakukan pengusaha atas keputusan Anies yang merevisi kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
"Negara kita ini negara demokrasi. Biasa, ya. Ada satu kebijakan, tidak mungkin memuaskan semua pihak. Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Senin, 17 Januari.
BACA JUGA:
Sebab Anies revisi UMP
Mulanya, Anies mengeluarkan Kepgub penetapan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen pada 19 November 2021. Besaran ini mengikuti formula penghitungan pemerintah pusat.
Buruh tak terima dengan besaran kenaikan UMP ini. Mereka berkali-kali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Anies untuk menuntut revisi kenaikan UMP. Anies lalu menuruti keinginan buruh dengan mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Anies mejelaskan keputusan merevisi kenaikan UMP berasal dari perasaannya yang terganggu melihat hasil formula UMP yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula ini menghasilkan angka kenaikan UMP 0,85 persen. Anies mengaku heran, disaat kondisi perekonomian mulai pulih akibat pandemi, kenaikan UMP menghasilkan angka yang kecil.
"Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Karena itulah kita kaji dari inflasi dan pertumbuhan (ekonomi), sehingga akhirnya keluar angka 5,1 persen," ungkap Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember.
Keputusan ini membuat pengusaha meradang. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Anies telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Hariyadi.
Hariyadi menuturkan Anies melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.