Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi protes dari kalangan pengusaha terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Riza meminta para pengusaha memahami bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan nominal UMP demi keadilan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Ia menganggap pengusaha akan bisa maju jika para pekerjanya sejahtera.

"Pengusaha kan ingin usahanya maju dan sukses. Kalau ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Karenanya pengusaha tidak bisa tanpa buruh, buruh tidak bisa tanpa pengusaha," ungkap Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 21 Desember.

Lagipula, kata dia, mengungkapkan bahwa asosiasi pengusaha tidak menyampaikan keberatannya saat muncul opsi bahwa UMP ditingkatkan menjadi 5 persen, dalam rapat perumusan UMP yang sebelumnya digelar. Rapat ini melibatkan Pemprov DKI, Dewan Pengupahan DKI, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Dulu, waktu kita rapat di awal dewan pengupahan sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak, bahkan pengusaha dalam rapat tersebut tidak keberatan sampai 5 persen," ungkapnya.

Oleh karena itulah, lanjut Riza, Anies akhirnya memutuskan merevisi besaran kenaikan UMP tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen setelah mengkaji ulang formula yang dipertimbangkan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.

Keputusan ini diprotes Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Hariyadi.

Hariyadi menuturkan Anies melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.

Hariyadi mendesak Anies untuk menarik kembali keputusan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Jika tidak, Apindo bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami akan menggugat hasil revisi itu ke PTUN dan dikoordinasikan Apindo DKI. Mengenai itu kami menunggu dulu Pergubnya sebelum dilanjutkan ke PTUN," tegasnya.