Bagikan:

JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan besaran Upah Minum Provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen mendapat penolakan dari kalangan pengusaha.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan merevisi besaran kenaikan UMP DKI diambil dengan pertimbangan yang terbaik bagi semua pihak. Riza mengakui memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak 100 persen.

"Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik. Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100 persen semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," tuturnya kepada wartawan, Minggu, 19 Desember.

Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, semua pihak harus saling bekerja sama dan membantu, terutama antara serikat pekerja dengan pengusaha.

"Jadi mohon semuanya bisa memahami, mengerti, memang situasinya seperti sekarang ini kita masih menghdapi pandemi COVID-19 jadi memang butuh perjuangan, butuh pengorbanan dan yang paling penting adalah butuh kerja sama untuk saling membantu satu sama lain. Saatnya kita juga membantu, khususnya kepada para buruh yang banyak lagi terdampak akibat pandemi COVID-19," katanya.

Terkait dengan informasi bahwa pengusaha akan menggugat Pemprov DKI soal UMP DKI 2022, Riza mengatakan bahwa menghormati dan menghargai. Sebab, hal tersebut merupakan hak semua warga.

"Semuanya kami hormati, apapun yang dilakukan oleh para pihak, kami mengahargai. Kita ini di era demokrasi namun kami minta sejauh kita bisa lakukan secara musyawarah. Kami harapkan dapat dilakukan secara musyawarah sebelum kita lakukan langkah-langkah lain," ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang semula hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Apindo menilai Anies menyalahi aturan.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nurjaman mengaku tidak bisa memahami mengapa SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 soal UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi.

Nurjaman mengatakan Apindo berharap Anies Baswedan bisa mengurungkan niat untuk merevisi kenaikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022. Namun, jika tidak urung dibatalkan pihaknya hendak menempuh jalan hukum agar keputusan tersebut dibatalkan.

"Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," katanya.

Menurut Nurjaman, dampak dari revisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sangat besar. Karena, hal ini dapat memicu provisi yang lain juga ikut mengubahnya.

"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," ucapnya.