JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 di DKI dipertanyakan oleh pengamat ekonomi dari INDEF, Bhima Yudhistira. Sebab kenaikan UMP ini tidak berlaku untuk semua perusahaan.
Dalam menetapkan UMP 2021, Anies membolehkan perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 untuk tidak menaikkan upah. Sementara, sektor usaha yang tidak terdampak pandemi diwajibkan menaikkan upah 3,27 persen atau sebesar Rp4.416.186.
Kata Bhima, mestinya Anies menetapkan kebijakan yang mengharuskan semua usaha menaikkan upah minimum di tahun 2021, baik yang terdampak pandemi maupun yang tidak.
"Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor. Jangan nanggung juga, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," kata Bhima saat dihubungi, Rabu, 4 November.
Bukan tanpa alasan Bhima menyampaikan hal ini. Sebab, kata dia, sulit mengaudit sektor usaha mana yang tidak terdampak dan tidak terdampak COVID-19.
Lagipula, pemerintah pusat juga memproyeksi masih ada inflasi 3 persen pada tahun 2021. Jangan sampai, kata dia, buruh yang rentan miskin akan jatuh di bawah garis kemiskinan karena upahnya tidak menyesuaikan dengan inflasi.
"Jika daya beli menurun, yang rugi adalah pengusaha dan pemprov sendiri karena pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat," ungkap Bhima.
Dengan demikian, Anies seharusnya mengabaikan keputusan Kemenaker. "Jadi, jangan pedulikan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 dari Menteri Ketenagakerjaan yang tidak menaikkan upah karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih kebijakan asimetris dalam menetapkan upah minimum tahun 2021. Hal ini sehubungan dengan masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada kondisi ekonomi sebagian sektor usaha.
Anies melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.
Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Maka, sektor usaha yang tidak terdampak pandemi di Jakarta mengalami kenaikan upah minimum sebesar 3,27 persen.
Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikan UMP, perusahaan harus membuat surat permohonan dan dilengkapi dengan laporan keuangan setahun terakhir. Dengan demikian maka akan diketahui kondisi perusahaan itu terdampak pandemi atau tidak. Namun bagi perusahaan yang tak membuat pengajuan, maka dianggap sanggup untuk menaikan upah sesuai aturan UMP 2021.