Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, membeberkan sejumlah sektor usaha yang wajib naikkan upah minimum 2021.

Menurut Andri, sektor usaha yang diwajibkan untuk menaikkan upah ini merupakan usaha yang kondisi perekonomiannya tidak terdampak pandemi COVID-19. Contohnya adalah sektor kesehatan, jasa keuangan, komunikasi, hingga pabrik industri.

"Ada usaha yang tidak terdampak, yakni telekomunikasi, jasa keuangan, kesehatan, pabrik alat pelindung diri, termasuk otomotif. Bahkan ada yang (kondisi keuangannya) naik," kata Andri kepada wartawan, Senin, 2 November.

Andri juga menyebut beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Sektor usaha ini dibebaskan dari kewajiban menaikkan upah dan boleh menetapkan upah minimum setara dengan tahun 2020.

"Usaha terdampak itu seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan dan minum, itu kan terdampak. Perusahaan itu mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP 2020," tutur Andri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih kebijakan asimetris dalam menetapkan upah minimum tahun 2021. Hal ini sehubungan dengan masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada kondisi ekonomi sebagian sektor usaha.

Karena itu, Anies melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Maka, sektor usaha yang tidak terdampak pandemi di Jakarta mengalami kenaikan upah minimum sebesar 3,27 persen.

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020," ungkap Anies.

Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikan UMP, perusahaan harus membuat surat permohonan dan dilengkapi dengan laporan keuangan setahun terakhir. Dengan demikian maka akan diketahui kondisi perusahaan itu terdampak pandemi atau tidak. Namun bagi perusahaan yang tak membuat pengajuan, maka dianggap sanggup untuk menaikan upah sesuai aturan UMP 2021.