Anies Terapkan Upah Minimum Asimetris di 2021, Apa Itu?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih kebijakan asimetris dalam menetapkan upah minimum tahun 2021. Hal ini sehubungan dengan masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada kondisi ekonomi sebagian sektor usaha.

"Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021," tutur Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober.

Anies menyebut, COVID-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar upah. 

Oleh sebab itu, Anies melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Maka, sektor usaha yang tidak terdampak pandemi di Jakarta mengalami kenaikan upah minimum sebesar 3,27 persen.

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020," jelas Anies.

Lebih lanjut, Anies berharap sektor-sektor usaha tak terdampak pandemi ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atauburuh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.

Anies juga menyebut bahwa pihaknya berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

"Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh," jelasnya.

Berikut adalah fasilitas yang didapat dari Kartu Pekerja Jakarta: 

1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor

2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir

3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi

4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.