Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih bungkam soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota untuk 2022.

Padahal, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa, 16 November, menyebut gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun, karena Minggu, 21 November merupakan hari libur, penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

Terkait hal itu, Anies saat ditemui dalam acara donor darah di Jakarta Timur, Gubernur Anies enggan berkomentar saat ditanya UMP DKI.

"Oke sudah ya," kata Anies usai acara Bakti Sosial Donor Darah di Kramat Jati, Minggu, 21 November.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota untuk 2022 karena masih dalam pembahasan pihak terkait.

"Belum ada, nanti kita lihat," kata Anies seusai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di kantor Dinas Pendidikan DKI, Jumat, 19 November.

Terkait soal besaran UMP 2022 di Ibu Kota, Anies mengaku belum mengetahui besarannya. Karena hingga Jumat pukul 16.00 WIB, belum ada informasi penetapan resmi kepada publik. "Belum tahu, belum ditetapkan," kata Anies.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyebutkan sejumlah provinsi dengan upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang upah minimumnya paling tinggi.

Ada pun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen. Dia menyampaikan, berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011. Upah minimum tertinggi diperkirakan di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724 atau meningkat dari 2021 sebesar Rp 4.416.186.