Gubernur Sulsel Prof NA Naikkan UMP 2 Persen Jadi Rp3.165.000
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan penetapan UMP 2021 (Thamzil/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. UMP Sulsel naik 2 persen menjadi Rp3.165.000 dengan berlaku efektif 1 Januari 2021.

“Maka saya menetapkan dengan Surat Keputusan Nomor:1415/X/Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, Tentang Penetapan UMP Sulsel Tahun 2021 sebesar Rp 3.165.000," ujar Nurdin Abdullah dalam jumpa pers di rumah jabatan gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Sabtu, 31 Oktober malam. 

Pengumuman UMP 2021 ini disampaikan Prof NA-sapaan Nurdin- didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Darmawan Bintang dan Asosiasi Pengusaha Indonesia daerah (APINDO) Sulsel dan  ketua serikat buruh. 

Sebelumnya UMP 2020 di Sulsel yakni Rp3.103.800. Artinya ada kenaikan Rp61.200 pada UMP 2021.

Nurdin mengatakan kenaikan UMP Sulsel, didasari dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta sesuai dengan formula perhitungan upah berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“Bahwa penetapan UMP dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan Ekonomi, berdasarkan hidup layak dan memperhatikan produktifitas ekonomi," ujarnya.

Prof NA mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober, Tentang Penetapan UMP tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut sambung Nurdin disebutkan penetapan UMP 2021 dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi.

"Melakukan penyesuaian UMP tahun 2021 dengan nilai UMP 2020 dan melaksanakan penetapan UMP tahun 2021," ujarnya.