Bagikan:

MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi Nurdin Abdullah (NA) dalam proses pemenangan tender yang disampaikannya dalam persidangan.

Hal itu disampaikan, setelah pihak kuasa hukum Nurdin Abdullah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Sudirman Sulaiman di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 26 Agustus.

"Terkait BAP Saudara (Andi Sudirman Sulaiman) nomor 12. Bahwa saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ (Biro Pengadaan Barang dan Jasa). Juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ," kata kuasa hukum Nurdin Abdullah membacakan isi BAP dikutip Antara.

Plt Gubernur Sulsel itu kemudian membenarkan pernyataan tersebut. "Sebagai bagian dari tim pengawasan, saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA atas tender-tender di Pemprov Sulsel," kata Andi Sudirman Sulaiman.

Proses tender di lingkup Pemprov Sulsel disebut berlangsung dengan transparan dan dapat diakses oleh semua peserta melalui LPSE. Termasuk segala persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kontraktor.

"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," kata Plt Gubernur Sulsel.

Kuasa hukum Nurdin Abdullah kembali membacakan isi BAP dari Andi Sudirman Sulaima, menegaskan tidak ada arahan khusus dari NA terkait penempatan ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).

"Tidak pernah ada arahan NA untuk penempatan khusus di BPJ. Artinya semua yang di sana capable karena melalui proses," jawab Andi Sudirman Sulaiman.

Persidangan Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah telah memasuki pekan keenam. Selain Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, juga dihadirkan saksi lain yakni Prof Rudy Djamaluddin, Jumras, Syamsul Bahri, dan Eddy Jaya Putera.

Sedangkan dari pihak kuasa hukum Nurdin Abdullah dihadiri langsung oleh Arman Hanis dan enam anggota lainnya.