JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.
"Terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Rabu, 26 Mei.
Seperti diketahui, Nurdin mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy, di Rutan KPK Kavling C1, atau gedung KPK lama.
Fikri mengungkapkan, perpanjangan penahanan ini dimaksudkan agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
BACA JUGA:
"Ketiganya dikonfirmasi antara lain terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) dari berbagai pihak," jelasnya.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami aset Nurdin berupa tanah, yang diduga dibelinya dengan uang suap dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Pemprov Sulsel. Informasi ini didapat dari Camat Tompobulu, Nasruddin, dalam pemeriksaan kemarin.
"Yang diduga ada perintah khusus dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) untuk memenangkan kontraktor tertentu melalui tersangka ER (Edy Rahmat- Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel)," tambahnya.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.