Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.

Berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, dua tersangka kasus korupsi infrastruktur itu akan kembali mendekam di sel selama 30 hari ke depan.

"Terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Rabu, 26 Mei.

Seperti diketahui, Nurdin mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy, di Rutan KPK Kavling C1, atau gedung KPK lama.

Fikri mengungkapkan, perpanjangan penahanan ini dimaksudkan agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. 

 

"Di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

 

Fikri menambahkan, KPK juga terus menelusuri aliran dana suap yang diduga diterima Nurdin Abdullah dari sejumlah kontraktor. Usai penyidik memeriksa tiga saksi dari unsur swasta, Ng Siwi Piu, Astiah Halmad, dan Nuwardi Bin Pakki di Polda Sulsel, Selasa, 25 Mei.

"Ketiganya dikonfirmasi antara lain terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) dari berbagai pihak," jelasnya.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami aset Nurdin berupa tanah, yang diduga dibelinya dengan uang suap dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Pemprov Sulsel. Informasi ini didapat dari Camat Tompobulu, Nasruddin, dalam pemeriksaan kemarin.

 

Sementara dua pihak swasta, yakni Yusuf Rombe dan Hendrik Tjuandi dikonfirmasi soal proses lelang di Pemprov Sulsel.

"Yang diduga ada perintah khusus dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) untuk memenangkan kontraktor tertentu melalui tersangka ER (Edy Rahmat- Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel)," tambahnya.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.

 

Selain suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. Agung Sucipto sudah duluan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.