Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga mengumpulkan uang melalui orang kepercayaannya. Pengumpulan ini ditujukan untuk menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel agar hasil auditnya bagus.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan ini didalami dari empat saksi. Mereka adalah anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni, dua pegawai PTT bidang Bina Marga PUPR Sulsel Andi Muh Guntur Dachlan dan Fariz Akbar, serta pihak swasta Usman Marham.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan perintah Nurdin Abdullah (eks Gubernur Sulsel) melalui orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang agar dapat memanipulasi temuan audit BPK Perwakilan Sulsel menjadi tidak ada temuan," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 24 Juli.

Tak dirinci Ali berapa jumlah uang yang dikumpulkan Nurdin. Tapi, keterangan empat saksi ini diyakini membuat terang kasus suap pemeriksaan laporan keuangan di Pemda Sulsel.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Diduga terjadi suap untuk pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR di Pemda Sulawesi Selatan pada 2020.

Sudah ada tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, KPK masih mencari bukti lain untuk memperkuat dugaan perbuatan tersangka.

Nantinya pengumuman tersangka akan disampaikan saat penahanan. Begitu juga dengan modus dan pasal yang disangkakan.