Bagikan:

MAKASSAR - KPK menggeledah kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan. Penggeledahan berkaitan dengan kasus korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Hingga siang ini, tim KPK masih menggeledah kantor PUTR di Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa, 2 Maret. Penggeledahan dijaga ketat kepolisian.

KPK dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka korupsi yakni penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Pemprov Sulsel.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima duit yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar terkait kasus ini. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar.

Kemudian pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. Total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.