Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Keempat saksi ini merupakan pihak wiraswasta.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 April.

Empat orang yang diperiksa ini adalah Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, Muhammad Irham Samad, dan M Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak Nurdin Abdullah.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keempatnya. Namun, para saksi ini diduga mengetahui perihal penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurdin dan anak buahnya, Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin sebelumnya juga sudah diperiksa KPK. Dia diperiksa seputar aliran uang ayahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.