Bagikan:

JAKARTA -  Tim Densus 88 Antiteror menyita berbagai alat bukti berupa bahan baku pembuatan bom dari penangkapan Munarman. Barang bukti itu disita dari eks markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

"Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton dan itu juga akan didalami oleh penyidik. Kemudian yang terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 27 April.

Kedua alat bukti itu memiliki kesamaan dengan barang-barang yang ditemukan saat penangkapan Husein Hasni (HH) yang kini jadi tersangka teroris. Tetapi alat bukti itu bakal didalami oleh Puslabfor Polri.

"Cairan TATP ini merupakan Aston yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini juga akan didalami oleh Puslabfor, tentang isi dari kandungan cairan tersebut," kata Ramadhan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penangkapan Munarman (Rizky Aditya/VOI)

Selain itu, Densus 88 Antiteror juga menyita berbagai atribut FPI. Padahal organisasi itu sudah dilarang oleh pemerintah.

"Dalam penggeledahan di kantor sekretariat ormas terlarang tersebut ditemukan yang pertama adalah atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah, jadi beberapa atribut terlarang. Kemudian beberapa dokumen yang tentunya akan didalami oleh penyidik Densus 88," kata Ramadhan.

Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Modern Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi terorisme.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu yang lalu," kata Ramadhan.