Bagikan:

JAKARTA - Perkara terorisme yang menjerat Munarman sebagai tersangka memunculkan persoalan baru. Polri dan tim pengacara Munarman saling klaim soal alat bukti yang disita dari bekas kantor Sekretariat FPI.

Pada awal penangkapan, Polri menyebut menyita berbagai alat bukti berupa bahan baku pembuatan bom.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, setidaknya ada cairan nitrat dan serbuk TATP (triacetone triperoxide) yang disita oleh Densus 88 Antiteror.

"Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton dan itu juga akan didalami oleh penyidik. Kemudian yang terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 27 April.

Kedua alat bukti itu memiliki kesamaan dengan barang-barang yang ditemukan saat penangkapan Husein Hasni (HH) yang kini jadi tersangka teroris. Tetapi alat bukti itu bakal didalami oleh Puslabfor Polri.

"Cairan TATP ini merupakan Aston yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini juga akan didalami oleh Puslabfor, tentang isi dari kandungan cairan tersebut," kata Ramadhan

Sehari berselang, Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar merespons pernyataan dari Polri tersebut. Dia menyebut alat bukti yang disita Densus 88 Antiteror bukanlah bahan baku untuk membuat bom atau peledak.

"Enggak, enggak ada (bahan peledak). Di sana sepengetahuan saya enggak ada," ucap Aziz.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Aziz, barang-barang yang disita oleh Densus 88 hanyalah serbuk dan cairan pembersih kamar mandi. Sehingga, barang-barang itu bukan untuk membuat bom.

"Bahwa informasinya yang saya dapat itu adalah untuk pembersih WC, toilet, dan tempat wudu. Seperti itu informasinya dari beberapa pihak," tegas Aziz.

Kemudian, Polri pun langsung membantah pernyataan dari pengacara Munarman itu. Ditegaskan jika alat bukti yang disita merupakan bahan-bahan baku pembuatan bom.

Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, alat bukti itu berpotensi sebagai bahan baku pembuatan peledak TATP. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor.

"Kami sampaikan hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP," kata Ramadhan.

Barang bukti yang ditemukan itu juga disebut mudah terbakar. Barang-barang ini berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bom molotov.

Tim juga menyita barang bukti berupa bahan kimia untuk membuat TNT (Trinitrotoluena).

"Kedua, bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov dan yang ketiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," kata dia.

Sementara terkait perkembangan pemeriksaan Munarman, sampai saat ini masih terus berjalan. Penyidik Densus 88 menggali keterangannya soal keterkaitan dengan berbagai aksi teror.

"Penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan tentunya terkait keterlibatan aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh saudara M di beberapa wilayah di Indonesia. termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme," kata Ramadhan.

Tapi, Ramadhan menyebut baku pembuat bom itu memang ditemukan di antara cairan pembersih toilet. Dengan alasan itulah, pengacara Munarman menyebut jika semua barang yang disita merupakan cairan pembersih.

"Pada saat ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet," kata Ramadhan.

"Jadi Densus menemukan, salah satunya. Karena yang ditemukan ada banyak barang bukti. Di antaranya pembersih tolilet," sambung Ramadhan.

Ramadhan kembali menjelaskan, barang-barang yang disita itu bukanlah bahan utama untuk membuat bom melainkan bahan pelengkap.

"Bukan bahan pokok, bahan yang bisa dijadikan (peledak). Bahan-bahan ini dijadikan bahan-bahan," kata dia.

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Selain itu, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.