JAKARTA - Pengakuan eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar soal temuan bahan baku pembuat bom sebagai cairan pembersih toilet mendapat bantahan dari Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan Labfor Polri menyatakan, barang bukti yang disita di markas FPI Petamburan merupakan barang-barang berpotensi sebagai bahan baku pembuatan peledak TATP (triacetone triperoxide).
"Kami sampaikan hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat, 30 April.
Bahkan, barang bukti yang ditemukan juga mudah terbakar. Dalam fungsinya, triacetone triperoxide juga berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bom molotov.
BACA JUGA:
Aziz Yanuar saat dikonfirmasi ihwal penggeledahan di markas FPI Petamburan menyebutkan, barang yang disita Densus 88 hanyalah serbuk dan cairan pembersih kamar mandi. Sehingga, barang-barang itu bukan untuk membuat bom.
"Bahwa informasinya yang saya dapat itu adalah untuk pembersih WC, toilet, dan tempat wudu. Seperti itu informasinya dari beberapa pihak," tegas Aziz yang juga pengacara Rizieq Shihab.
Jauh sebelum Aziz memberikan pengakuan ini, salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah juga pernah diperiksa karena kedapatan membawa senjata tajam dalam mobil.
Temuan sajam terjadi saat sidang di Pengadilan Jakarta Timur pada 26 Maret lalu. Di dalam mobil Alamsyah Hanafiah bernomor B 2049 UBG, polisi temukan pisau hingga golok berukuran cukup panjang.
Alamsyah Hanafiah pun membenarkan sajam ini miliknya. Tapi Alamsyah kegunaan dari sajam hanya untuk memotong mangga dan kabel di jalan.
"Itu memang ada untuk memotong mangga, ada senjata tajam ada. Itu memang kan persiapan kita kalau kabel-kabel putus dan sebagainya. Kalau nggak salah seperti pisau," kata dia.