JAKARTA - Polri menyebut pengacara tersangka terorisme Munarman memplesetkan soal barang bukti bahan baku pembuatan TATP yang disita dari bekas kantor Sekertariat FPI menjadi pembersih toilet.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bahan baku pembuat bom itu memang ditemukan di antara cairan pembersih toilet. Tapi berdasarkan pemeriksaan Puslabfor alat bukti itu merupakan bahan baku pembuat bahan peledak.
"Pada saat ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet," kata Ramdahan kepada wartawan, Jumat, 30 April.
"Jadi Densus menemukan, salah satunya. Karena yang ditemukan ada banyak barang bukti. Di antaranya pembersih tolilet," sambung Ramadhan.
Ramadhan kembali menjelaskan, barang-barang yang disita itu bukanlah bahan utama untuk membuat bom melainkan bahan pelengkap.
"Bukan bahan pokok, bahan yang bisa dijadikan (peledak). Bahan-bahan ini dijadikan bahan-bahan," kata dia.
Sebelumnya, Polri membantah pernyataan tim pengacara Munarman soal alat bukti yang disita dari bekas kantor Sekertariat FPI hanyalah cairan pembersih toilet.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, alat bukti yang disita itu merupakan barang-barang berpotensi sebagai bahan baku pembuatan peledak TATP (triacetone triperoxide).
"Kami sampaikan hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP," ujar Ramadhan.
Selain itu, alat bukti itu juga disebut mudah terbakar. Sehingga, berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bom molotov.
Bahkan, salah satu alat bukti yang disita, kata Ramadhan, merupakan bahan kimia untuk membuat TNT (Trinitrotoluena).
"Kedua, bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov dan yang ketiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," kata dia.