Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan Munarman belum bisa dijenguk karena penanganan kasus terorisme memiliki hukum acara pidana yang berbeda. 

Pernyataan ini untuk merespons tim pengacara Munarman yang mengaku kesulitan menjenguk kliennya. 

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 30 April.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik Densus 88 memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. 

Selain itu, dalam ketentuan hukum juga tertulis penyidik bisa menangkap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama. Kemudian, apabila waktu penangkapan tak cukup bisa diperpanjang selama 7 hari. Hal ini disebutkan pada Pasal 28 ayat 2.

"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," kata Ramadhan.

Sebelummya, tersangka kasus terorisme Munarman gagal ditemui tim kuasa hukumnya. Sudah dua hari tim pengacara melakukan berbagai upaya untuk menemui kliennya.

Salah satu pengacara Munarman, Ann Noor Qumar mengatakan, petugas rutan narkoba Polda Metro Jaya tetap menolak saat ditemui di hari kedua. Padahal pengacara ingin memberikan makanan dan pakaian.

"Jadi kami hari kedua ini hadir meminta izin untuk dipertemukan dengan beliau dalam kapasitas satu, untuk menjenguk dulu. Dua, kita membawa pakaian ganti dan makanan. Karena pada saat beliau dibawa dari rumah ditangkap itu beliau sampai menggunakan alas kaki pun tidak diberikan kesempatan itu," kata Qumar kepada wartawan, Kamis, 29 April.

Ada sejumlah alasan mengapa tim pengacara tak diperkenankan menemui Munarman. Petugas rutan di Polda Metro Jaya menyebut tim pengacara wajib mengantongi izin Densus 88 Antiteror. 

"Hari pertama alasannya harus minta izin dari tim Densus yang ada di Mabes Polri. Kita tunggu ternyata tim Densus sana tidak berikan izin," ungkap Qumar.

"Hari kedua tim kita sedang koordinasi dengan Densus terus diarahkan dan dibolehkan memberikan pakaian dan makanan tapi pada saat kita tiba di rutan narkoba ini tidak diperkenankan. Alasan tim yang jaga di sini apa pun arahannya setinggi apa pun pangkatnya yang berkuasa di tahanan ini adalah perwira jaga yang saat ini bertugas," sambung Qumar.