Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus terorisme Munarman gagal ditemui tim kuasa hukumnya. Sudah dua hari tim pengacara melakukan berbagai upaya untuk menemui kliennya

Salah satu pengacara Munarman, Ann Noor Qumar mengatakan, petugas rutan narkoba Polda Metro Jaya tetap menolak saat ditemui di hari kedua. Padahal pengacara ingin memberikan makanan dan pakaian.

"Jadi kami hari kedua ini hadir meminta izin untuk dipertemukan dengan beliau dalam kapasitas satu, untuk menjenguk dulu. Dua, kita membawa pakaian ganti dan makanan. Karena pada saat beliau dibawa dari rumah ditangkap itu beliau sampai menggunakan alas kaki pun tidak diberikan kesempatan itu," kata Qumar kepada wartawan, Kamis, 29 April.

Ada sejumlah alasan mengapa tim pengacara tak diperkenankan menemui Munarman. Petugas rutan di Polda Metro Jaya menyebut tim pengacara wajib mengantongi izin Densus 88 Antiteror. 

"Hari pertama alasannya harus minta izin dari tim Densus yang ada di Mabes Polri. Kita tunggu ternyata tim Densus sana tidak berikan izin," ungkap Qumar.

"Hari kedua tim kita sedang koordinasi dengan Densus terus diarahkan dan dibolehkan memberikan pakaian dan makanan tapi pada saat kita tiba di rutan narkoba ini tidak diperkenankan. Alasan tim yang jaga di sini apa pun arahannya setinggi apa pun pangkatnya yang berkuasa di tahanan ini adalah perwira jaga yang saat ini bertugas," sambung Qumar.

Saat tim pengacara mempertanyakan alasan-alasan itu, petugas menegaskan Munarman belum bisa dibesuk karena baru ditangkap.

"Mereka bilang Pak Munarman baru proses penangkapan, yang faktanya kalau kasus biasa penangkapan itu 1x24 jam kalau tidak ada buktinya harus dibebaskan. Kalau untuk kasus teroris kan memang ada waktu yang lebih. Tapi, dari secara faktual beliau sudah ditahan, dititip di rutan narkoba. Kita hanya menjenguk," kata dia.

Polri sebelumnya menyatakan Munarman sebagai tersangka terorisme. Munarman diduga merencanakan aksi terorisme. Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Mabes Polri juga menegaskan perlakuan terhadap Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya. Perlakuan ini sudah sesuai standar internasional.

“Standar internasional penangkapan teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali,” ujar  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Munarman dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya. Munarman bakal menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Densus 88 Antiteror.