Dua Tersangka Mafia Karantina WNA India Ditangkap, Satu di Hotel, Satu di Rumah Keluarganya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, sebelum COVID-19 (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India terkait kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditangkap setelah sempat menjadi buron.

Kedua WNA India ini berinisial MS dan SR. Mereka diamankan, Rabu, 28 April. Salah satu dari mereka ditangkap di Hotel Holiday Inn yang jadi lokasi karantina. Dia baru masuk hotel setelah buron.

"Tadi malam sudah ditemukan dua orang itu, yang satu itu ada di rumah keluarganya, satu lagi ternyata di hotel Holiday Inn, baru masuk dia," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 29 April.

Meski demikian, keduanya tidak langsung diperiksa. Penyidik sedang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19. Sebab, mereka mesti menjalani masa karantina terlebih dahulu.

"Apakah nanti setelah dilakukan isolasi selama 14 hari baru boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak, karena keseluruhan ini kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," kata Yusri.

Kasus ini bermula saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 21 April.

Ada 132 penumpang dalam pesawat tersebut. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina. Mereka pun dijadikan tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.