Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diciduk petugas Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas membongkar kasus terorisme di Tangerang Selatan.

Detik-detik saat ditangkap, Munarman sempat protes ke petugas. Kuasa hukum Rizieq Shihab ini bilang penangkapan ini tidak sesuai dengan hukum. 

"Ini tidak sesuai hukum ini! Ini Harusnya..." kata Munarman.

Belum selesai melanjutkan kalimat, ucapan Munarman langsung dipotong oleh petugas di lokasi. "Sudah Pak nanti saja Pak, nanti saja," kata seorang petugas.

Petugas yang mengenakan rompi lengkap kemudian menggelandang Munarman ke mobil berwarna putih yang diparkir di samping rumahnya. 

Permintaan Munarman untuk memakai sandal juga tidak dipedulikan petugas. "Tunggu Pak saya pakai sandal, saya paka sandal ," ucap Munarman. 

"Nanti saja!," jawab petugas dan tetap menggelandang Munarman.

Terpisah, kuasa hukum Munarman Azis Yanuar mengatakan, sejumlah barang bukti telah diamankan petugas saat penggeledahan. Seperti, handphone/telepon genggam buku-buku terkait demokrasi dan syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.