Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi enggan berkomentar mengenai proses penangkapan Munarman oleh Densus 88 yang dinilai kasar. Eks pentolan FPI Munarman ditangkap dalam kondisi mata ditutup dan tidak memakai sandal.

“Untuk itu, saya no comment. Tapi terhadap kasus ini, penghormatan atas setiap proses hukum adalah keharusan bagi setiap warga negara, karena negara kita ini adalah negara hukum. Ini penting," kata Aboe Bakar Al Habsyi Kamis, 29 April.

Namun, Politikus PKS ini meminta Kepolisian menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyelidiki kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan mantan Sekum FPI, Munarman.

“Semua proses penyidikan sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel," ujar Aboe.

Anggota Komisi III DPR ini mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur. Namun, kata Aboe, badan-badan negara yang bertugas menanggulangi terorisme juga tidak boleh berlebihan menggunakan kewenangannya.

“Negara tidak boleh berlebihan, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik,” kata Aboe Bakar.

Mabes Polri sebelumnya menegaskan perlakuan terhadap Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya sudah sesuai standar internasional.

“Standar internasional penangkapan teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 28 April.

Pun dengan borgol yang dipakaikan terhadap Munarman. Standar ini disebut Polri sebagai asas persamaan di muka hukum.

“Dalam hukum ada asas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” tegas Kombes Ramadhan. 

“Dia (Munarman) sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka,” sambung dia. 

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April  sekira jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.