JAKARTA - Mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain tiba-tiba menyeret nama Jenderal Ahmad Yani dan partai terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam penangkapan tersangka teroris Munarman oleh Densus 88 Mabes Polri.
Hal ini diungkapkan Tengku Zul --sapaan akrab Zulkarnain-- lewat cuitan di akun Twitter, @ustadtengkuzul, Kamis, 29 April. Kok bisa?
Awalnya Tengku Zul protes, kenapa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut diperlakukan kasar saat ditangkap Densus 88, Selasa, 27 April lalu di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Bahkan untuk pakai sandal saja, petugas tidak mengizinkan Munarman. "Densus 88 menangkap Warga Negara Indonesia alias rakyatnya sendiri, begitu kasarnya. Pakai sendal saja tidak diizinkan? SOP nya apa memang begitu...? Monggo dijawablah biar kami tahu," cuit Tengku Zul.
Dari cuitan ini, Tengku Zul kemudian membandingkan dengan Jenderal Ahmad Yani yang memakai baju saja tidak diizinkan oleh PKI.
"Teringat saya saat PKI menjemput Jendral Ahmad Yani, pimpinan Angkatan Sarat saat itu. Mau pakaian saja dilarang. Mesti berangkat dgn pakaian tidur,"
"Segitunya PKI memperlakukan Jendral.Angkatan Darat. Eh, malah dikatakan itu tanggung jawab pak Harto. Gile banget.PKI. Ada yg bela,?" terang Tengku Zul.
Teringat saya saat PKI menjemput Jendral Ahmad Yani, pimpinan Angkatan Sarat saat itu. Mau pakaian saja dilarang. Mesti berangkat dgn pakaian tidur.
Segitunya PKI memperlakukan Jendral.Angkatan Darat.
Eh, malah dikatakan itu tanggung jawab pak Harto.
Gile banget.PKI.
Ada yg bela?
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) April 28, 2021
Beberapa netizien di kolom komentar Tengku Zul pun memberikan balasan menohok. Membandingkan Munarman dengan Jenderal Ahmad Yani jelas tidak tepat.
"Munarman disamakan sama pejemputan jendral ahmad yani...!!! Munarman itu sam*** di NKRI ini .. Coba klw skrg masih diZaman bos mu tadz.. Dah HILANG tanpa jajak si munarmn..Perbandingan Antara LANGIT & SEPTIPTENK," cuit @Kang****
BACA JUGA:
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Detik-detik saat ditangkap, Munarman sempat protes ke petugas. Kuasa hukum Rizieq Shihab ini bilang penangkapan ini tidak sesuai dengan hukum. "Ini tidak sesuai hukum ini! Ini Harusnya..." kata Munarman.
Belum selesai melanjutkan kalimat, ucapan Munarman langsung dipotong oleh petugas di lokasi. "Sudah Pak nanti saja Pak, nanti saja," kata seorang petugas. Petugas yang mengenakan rompi lengkap kemudian menggelandang Munarman ke mobil berwarna putih yang diparkir di samping rumahnya.
Permintaan Munarman untuk memakai sandal juga tidak dipedulikan petugas. "Tunggu Pak saya pakai sandal, saya paka sandal ," ucap Munarman.
"Nanti saja!," jawab petugas dan tetap menggelandang Munarman.