Bagikan:

JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Kuta sekaligus Ketua Satgas COVID-19 tingkat desa, Kusandi, menyebut sempat dilanda rasa takut saat mendengar kabar Rizieq Shihab bakal datang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah. Sebab, kedatangannya dapat memincu kerumunan.

Perasaan takut atas kedatangan Rizieq itu disampaikan Kusnadi saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Mulanya, hakim ketua Suparman Nyompa mempertanyakan soal yang dirasakan ketika mendengar kabar Rizieq Shihab ke pondok pesantren yang berada di Desa Kuta.

"Ya, takut juga iya, karena dalam masa pandemi ini banyak orang terkonfirmasi virus tersebut," ucap Kusnadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April.

Mendengar jawaban itu, hakim pun kembali mempertanyakan soal apa yang dilakukan ketika mendengar kabar tersebut. Kusnadi pun menjawab saat itu langsung mengeluarkan imbauan ke masyarakat.

"Kita lakukan dari pemerintah desa, kita mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan," kata Kusnadi.

"Mengimbaunya seperti apa?" tanya Suparman.

"Kita melalui surat imbauan dan spanduk-spandung dan yang lainnya," kata Kusnadi.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan dianggal menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 karena terjadinya kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu. 

Dia juga didakwa melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-Undang.