Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa soal pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab menegaskan mematuhi prokes. 

Dalam nota keberatan (eksepsi), Rizieq Shihab, menyebut jaksa memfitnah dirinya dengan dakwaan kesatu yakni pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dengan pasal ini, JPU memfitnah saya tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bahkan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Rizieq Shihab membacakan eksepsi pribadi dalam sidang dakwaan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret.

Justru Rizieq Shihab mengaku tak menduga dengan penyambutan massa di Megamendung. Dia menegaskan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. 

“Padahal dalam peristiwa kerumunan penyambutan saya di Megamendung justru saya tidak menduga dan saya memakai masker serta tetap menjaga jarak. Saya tidak pernah mengganggu apalagi menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata dia. 

Untuk dakwaan kedua yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq Shihab juga menganggapnya sebagi fitnah. Dia mengaku tak pernah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

“Bantahan saya terhadap dakwaan kedua sama dengan bantahan saya atas dakwaan kesatu,” katanya. 

Karena itu, Rizieq Shihab meminta agar majelis hakim menghentikan proses persidangan lewat putusan sela.

“Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam putusan sela menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan kawan serta membebaskan kami tanpa syarat demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat yang anti agama dan Pancasila serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI,” tutur Rizieq Shihab. 

Dakwaan Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.

Dalam dakwaan, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab bemula ketika tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun Rizieq Shihab tak melakukannya. Dua hari setelah tiba di Indonesia, Rizieq Shihab justru menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP yang sudah mengetahui bakalnya adanya kegiatan itu mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak terlibat. Pemkab memasang spanduk imbauan.

Hanya saja, imbauan itu menurut jaksa justru diabaikan Rizieq Shihab. Tanpa mengantongi izin Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor acara digelar.

"Pada hari Jumat, 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama," kata jaksa.