JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pedangdut Cita Rahayu atau Cita Citata. Cita Citata diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Cita Citata rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka penerima suap Matheus Joko Santoso (MJS) yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
“Cita Rahayu, seniman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Maret.
Sebagai informasi, nama pedangdut Cita Citata ini pernah muncul di persidangan kasus suap bansos COVID-19 dengan terdakwa pemberi suap, yaitu Harry Sidabukke dan Ardian IM.
Dalam persidangan itu, Cita Citata disebut oleh mantan PPK Kemensos Adi Wahyono yang hadir sebagai saksi. Menurut tersangka penerima suap dalam kasus ini, Cita Citata pernah hadir dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan honor sebesar Rp150 juta.
Selain memeriksa Cita Citata, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah pihak swasta dari PT Guna Nata Dirga, Wempy; serta dua wiraswasta yaitu Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap empat saksi yang dipanggil penyidik hari ini. Hanya saja, keempatnya diduga mengetahui perkara ini.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.
Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Saat melakukan OTT dalam perkara ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.