JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pedangdut Cita Citata. Alasan komisi antirasuah melakukan pemeriksaan yaitu mendalami honor yang diterima Cita Citata saat dirinya mengisi acara Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
“Ini Cita Citata penyanyi ya? Ya, tentu yang pertama apakah dia tahu uang yang dipakai membayar yang bersangkutan dari uang korupsi. Itu yang harus di dalami,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret.
Alex mengatakan, bila Cita Citata menerima honor sesuai tarif yang dipatok maka itu hal lumrah. Misalnya, sekali manggung Cita Citata dibayar Rp100 juta.
“Kecuali kalau dia biasa dibayar Rp100 juta, kemudian dibayar Rp3 miliar tentu itu patut diduga sebagai tindakan cuci uang, dan kita akan minta kelebihan dari tarif sebagaimana yang dia terima” tegasnya.
BACA JUGA:
“Maka, harus dilihat dulu dan saya kira penyidik akan mendalami sampai di sana,” imbuh Alex.
Diberitakan sebelumnya, nama pedangdut Cita Citata ini pernah muncul di persidangan kasus suap bansos COVID-19 dengan terdakwa pemberi suap, yaitu Harry Sidabukke dan Ardian IM.
Dalam persidangan itu, Cita Citata disebut oleh mantan PPK Kemensos Adi Wahyono yang hadir sebagai saksi. Menurut tersangka penerima suap dalam kasus ini, Cita Citata pernah hadir dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan honor sebesar Rp150 juta.
Dalam kasus pengadaan suap bansos COVID-19 di Jabodetabek, KPK menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.