Bagikan:

JAKARTA - Sidang dakwaan eks Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkap fakta adanya aliran dana korupsi bansos ke pengacara kondang Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK merinci uang sebesar itu diberikan ke Hotma Sitompul melalui anak buah Juliari Batubara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Pada sekitar bulan Juli 2020 Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 3 miliar kepada terdakwa dan kemudian atas perintah terdakwa, uang diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 21 April.

Selain itu, Juliari juga menggunakan fee bansos itu untuk berbagai kepentingan. Misalnya membayar jasa pedangdut Cita Citata hingga membeli sapi kurban.

Dalam berkas dakwaan itu, setidaknya 11 kegiatan yang pembayaran tagihan menggunakan uang fee tersebut. Bahkan, jika ditotal fee yang dikeluarkan untuk membayar tagihan mencapai Rp1,7 miliar.

"Pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp140 juta, pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp30 juta, pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta, pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta, pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta," ucap jaksa.

Bahkan, beberapa pengeluaran lainnya semisal pembelian dua sepeda Brompton hingga pembayaran jasa Cita Citata.

"Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta, pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," papar dia.

"Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta, pembayaran sewa private jet untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung dan Bali yang masing-masing sebesar Rp270 juta," kata dia.

Terakhir pembayaran sewa private jet untuk Juliari Peter Batubara dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai sekitar Rp261 juta dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdarsakan dakwaan, Juliari menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.