JAKARTA - Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI, Norviadi Setio Husodo menyebut pihaknya tengah meminta kepada ahli waris untuk menjual rumah mantan Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo kepada pemerintah.
Menurut Novriadi, sebaiknya ahli waris menjual rumah yang bakal dijadikan sebagai cagar budaya tersebut kepada pemerintah terlebih dahulu, sebelum kepada pihak swasta. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
"Informasinya adalah pihak ahli waris akan menjual atau melepas asetnya kepada pihak lain. Pak Kepala Dinas menyampaikan saran, ditawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah dulu, baru ke swasta," kata Norviadi saat dihubungi, Rabu, 21 April.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menetapkan rumah Achmad Soebardjo sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Sebab, rumah itu belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Memang, rumah Achmad Soebarjo ini belum terdaftar. tapi sudah ODCB. ODCB ini proses yang masih melalui kajian TACB. Jika rekomendasi kajian dapat ditetapkan (sebagai cagar budaya), baru berproses untuk penetapannya melalui SK Gubernur," ungkap dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya akun Instagram jual-beli rumah, kristohouse mengiklankan penjualan foto rumah Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, yang saat ini dimiliki ahli warisnya.
"Dijual rumah lama di lokasi strategis, zona komersil, bisa untuk gedung 8 lantai," tulis akun kristohouse.
Penjualan rumah ini seharga Rp200 miliar. Rumah itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu RI pada era awal kemerdekaan. Setelah kantor Kemenlu terbangun, rumah itu kembali menjadi kediaman pribadi keluarga Soebardjo.
Banyak warganet yang menganggap pemerintah mesti menjaga kelestarian rumah tersebut. Budayawan Betawi, Ridwan Saidi menyebut Pemprov DKI perlu membeli rumah tersebut agar kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Pemerintah perlu membeli rumah Pak Soebardjo karena memang cocok dijadikan cagar budaya. Bisa dijadikan museum," ungkap pria yang akrab disapa Babe Ridwan.