Bagikan:

JAKARTA - Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menanggapi penolakan warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan di lokasi pembangunan penyaringan sampah Kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang.

Yogi menegaskan Pemprov DKI tetap melanjutkan proyek saringan sampah meskipun ada warga yang mengklaim sebagian lahan tersebut milik mereka.

Sebab, Yogi mengungkapkan lahan di proyek saringan sampah itu milik Pemprov DKI yang dipinjamkan untuk asrama Polri. Berdasarkan data pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara, menurut Pemprov DKI, sang ahli waris hanya memiliki surat garap.

"Mereka itu cuma pegang surat untuk menggarap lahan. Artinya, lahan itu bukan milik mereka. Semua bisa mengklaim. Kalau bagi mereka itu tanah mereka, bagi kita itu jelas tanah kita. Tinggal lihat buktinya saja, dokumen mana yang lebih kuat," kata Yogi saat dihubungi, Rabu, 14 Desember.

Namun, sampai saat ini lahan yang menjadi sengketa tersebut belum dilakukan pekerjaan apapun. Mengingat, lahan yang diklaim warga hanya akan menjadi akses masuk alat berat menuju bangunan saringan sampah.

"Belum ada kegiatan di situ karena itu bukan jadi bagian infrastruktur. Pekerjaannya bisa belakangan dan enggak mengganggu fungsi dari saringan sampah itu sendiri," urainya.

Sebelumnya, muncul surat yang berisi protes warga akan pembangunan sistem penyaringan sampah Kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang yang kini mulai dibangun. Saringan sampah ini digagas oleh Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Surat tersebut ditulis oleh Nazarudin. Nazarudin mengklaim, dirinya merupakan ahli waris tanah milik almarhum Azhari yang disebut sebagai pemilik tanah dalam lokasi pembangunan saringan sampah.

Surat penolakan pembangunan saringan sampah Kali Ciliwung di perbatasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur tertanggal 13 Desember ini ditujukan kepada Kapolsek Pasar Rebo.

"Kami selaku ahli waris dari Haji Azhari ingin menyampaikan bahwasanya di tanah milik almarhum Haji Azhari yang terletak di Jalan TB Simatupang RT 08/11 Pasar Rebo, Jakarta Timur sedang dilaksanakan pekerjaan proyek penyaringan sampah. Adapun pelakssna proyek dari Pemprov DKI Jakarta," tulis surat tersebut.

Nazarudin dan enam orang ahli waris tersebut menyatakan keberatannya kepada Pemprov DKI dalam pembangunan saringan sampah tersebut. Sebab, menurut Nazarudin, Pemprov DKI belum membayar pembebasan lahan yang diklaim milik mereka.

"Kami selaku ahli waris berkeberatan atas pekerjaan tersebut. Yang mana, pihak Pemprov sampai dengan saat ini belum melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan ganti rugi kepada pihak kami," urai Nazarudin.

Saat ini, di lokasi tersebut, ahli waris memasang spanduk bertuliskan "Tanah ini milik ahli waris H. azhari. Dilarang keras memasuki lokasi ini dalam bentuk kegiatan apa pun karena belum dibayar".