Pembebasan Lahan Bermasalah Bikin Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung Gagasan Anies Molor   
DOK Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku progres pembangunan sistem penyaringan sampah Kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang molor dari target penyelesaian.

Anies Baswedan saat menjabat gubernur DKI penggagas pembangunan, menargetkan saringan sampah Kali Ciliwung bisa selesai pada bulan ini. Namun, Asep mengaku saat ini progres pembangunannya masih sekitar 25 persen.

Asep mengungkapkan, keterlambatan pembangunan proyek saringan sampah terjadi karena proses pembebasan lahan yang molor dari jadwal. Ketika status lahan belum dibebaskan, pembangunan sistem saringan sampah itu belum bisa dimulai.

"Progres ini memang terlambat karena memang pembebasan lahannya kan masih belum selesai. Jadi, pembangunan fisiknya terlambat karena memang kemarin pembebasan tanahnya sempat telat hingga hampir 3 bulan," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 15 Desember.

Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup hanya bertugas melaksanakan pembangunan saringan sampahnya. Sementara, proses pembebasan lahan di samping Kali Ciliwung itu dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air DKI.

"Memang pertimbangannya waktu itu Dinas SDA akan membebaskan tanahnya dan segera gitu, tetapi masih ada kendala. Dalam perjalanan, tanah tersebut sudah dibebaskan tetapi memang pada saat pembebasan itu agak ada keterlambatan dari Dinas SDA. sehingga memang mengakibatkan keterlambatan di pembangunan fisik saringan sampah itu," paparnya.

Di sisi lain, masih ada juga sebagian lahan pada proyek saringan sampah yang bermasalah. Muncul surat yang berisi protes warga akan pembangunan sistem penyaringan sampah Kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang yang kini mulai dibangun. Saringan sampah ini digagas oleh Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Surat tersebut ditulis oleh Nazarudin. Nazarudin mengklaim, dirinya merupakan ahli waris tanah milik almarhum Azhari yang disebut sebagai pemilik tanah dalam lokasi pembangunan saringan sampah.

Namun, menurut data pemetaan tanah yang dipegang Asep, lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI. Sementara, warga yang menjadi ahli waris tersebut hanya memegang surat pemakaian lahan. Asep pun menyerahkan masalah ini kepada Dinas SDA yang bertugas mengurusi penyediaan lahan.

"Soal pembayaran dan bagaimana status dari kepemilikan tanah tersebut, bisa langsung aja ke Dinas SDA. Jadi, kami hanya membangun saringan sampah tersebut dan mudah-mudahan juga saya berharap penyelesaian dari masalah ini bisa dapat dilakukan segera," imbuhnya.

a