Kabareskrim Tegaskan Polri Akan Ajukan Red Notice Buru Jozeph Paul Zhang
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (ANTARA/Ho Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan Polri akan mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26.

“Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak kemudian akan kita lakukan, ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia (Jozeph Paul Zhang) mau negara-negara yang masuk Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) masuk ke sana,” kata Komjen Agus, Rabu, 21 April. 

Soal pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang ditegaskan Kabareskrim juga dikoordinasikan dengan imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

“Sudah tadi koordinasi dengan imigrasi, kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless kan bisa ke mana-mana, biar saja dulu,” ujar Komjen Agus

Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomeoljono sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.  Polri terus melacak keberadaannya yang disebut di luar negeri untuk segera menangkapnya.

Dalam upaya pecarian keberadaannya, Polri pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, bekerja sama dengan Interpol yang nantinya berujung penerbitan red notice.