JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.
Pertemuan yang digelar di tengah isu reshuffle kabinet ini, ternyata membahas perihal hilangnya kurikulum Pancasila dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57 Tahun 2021.
Dalam pertemuan, Megawati menjelaskan menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional. Hal ini penting, agar anak muda tak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," kata Megawati seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 21 April.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, yang juga hadir dalam pertemuan itu. Dia menegaskan, Pancasila adalah sumber dari segala hukum negara.
"Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara sehingga semua pembentikan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila," ungkapnya.
"Selain itu dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib, mestinya yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP 57 Tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 Tahun 2012 tersebut bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut," imbuh Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
BACA JUGA:
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menjelaskan alasan mata pelajaran Pancasila tidak masuk dalam PP 57 Tahun 2021. Hal ini, kata dia, terjadi karena UU Sisdiknas tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib.
Meski begitu, Nadiem menyambut baik hasil diskusi yang dilakukan di kediaman Megawati di kawasan Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. "Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan," tegas Nadiem.
Dia juga meminta semua pihak untuk mengawal revisi peraturan ini. Sebab instansi yang berwenang untuk melaksanakan perbaikan ini bukan hanya pihak Kemendikbud.
Terkait permintaan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengaku siap mendukung. "Kami (Kemenkumham, red) siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merivisi PP 57 Tahun 2021 tersebut," pungkasnya.