Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa memerintah anak buahnya untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako bansos COVID-19. Uang itu dikumpulkan dari para perusahaan penyedia barang.

Perintah dari Juliari ini bermula ketika menunjuk Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee ke semua perusahaan penyedia barang setelah resmi menjadi KPA.

"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," ucap Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 April.

Selain itu, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan tim teknis menteri sosial, Kukuh Ary Wibowo, terkait pelaksanaan bansos COVID-19. Sehingga, perintah soal pengunpulan fee itu disampaikan kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, serta PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kementerian Sosial," ungkap Jaksa.

Tak lama kemudian tepatnya Juli 2020, Juliari memerintahkan Matheus Joko Santoso melalui Kukuh Ary Wibowo untuk melaporkan realisasi
pengumpulan fee.

"Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," kata jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdarsakan dakwaan, Juliari menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.