JAKARTA - Surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi syarat perjalanan bagi warga yang memiliki keperluan mendesak untuk bepergian selama mudik di larang pada musim lebaran tahun ini.
Memang ada pengecualian dalam larangan mudik ini, namun warga harus memiliki keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan ke tiap kelurahan.
Sayangnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengaku pihaknya tidak bisa mendeteksi jika ada warga yang berbohong menyebut dirinya memiliki keperluan mendesak.
"Kita tidak menyiapkan alat deteksi kebohongan. Kalau bohong tentu itu sulit dideteksi," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 April.
Namun, Syafrin menyebut Pemprov DKI berupaya untuk mengetatkan syarat yang mesti dilakukan ketika mengurus SIKM. Misalnya, warga yang harus mengurus kerabat yang sakit harus melampirkan surat keterangan.
"Begitu ada yang mengajukan SIKM karena ada yang sakit, keperluan melahirkan, tentu ada bukti dari domisili warga yang sakit. Mereka akan melampirkan surat dari rumah sakit setempat bahwa yang akan dibesuk ini dalam kondisi sakit," jelas Syafrin.
Syafrin berharap warga dapat bertanggung jawab terhadap keperluan mendesak yang mengharuskan dirinya bepergian ke luar kota selama mudik dilarang.
"Diharapkan kehadiran yang bersangkutan ke tempat tujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Biasanya seperti itu. Tentu kita berprasangka baik bahwa memang itu untuk keperluan mendesak," tuturnya.
BACA JUGA:
Saat ini, Pemprov DKI masih menunggu peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik dan pembatasan kendaraan selama musim lebaran. Setelah itu, Dishub DKI akan meneruskan dengan membuat aturan teknisnya.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan. Namun syaratnya harus memiliki SIKM.
"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," kata Doni dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Ada pun alasan yang dikecualikan tersebut adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kemudian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Syarat membuat SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan ejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan," ujar dia.
Kemudian, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara, bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," jelasnya.