Syarat Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik 2021
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo (Foto: Dok BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan sejumlah pihak melakukan perjalanan dalam situasi larangan mudik 2021. Syaratnya harus memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," kata Doni dalam SE, dikutip pada Kamis, 8 April.

Adapun alasan yang dikecualikan tersebut adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Syarat membuat SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan ejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan," ujar dia.

Kemudian, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara, bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," jelasnya.

Selain SIKM, semua pelaku perjalanan yang dibolehkan bepergian juga harus melampirkan hasil negatif tes COVID-19 baik menggunakanan PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19.

Skrining ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah.