Kemenhub Ingatkan Pemda, Masa Pengetatan Bukan Larang Warga Bepergian
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi (Foto: DOK Kemenhub)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan pemerintah daerah untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan saat masa pengetatan sebelum dan sesudah mudik.

Diketahui, sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei, pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat yang melakukan mudik.

"Saya mengajak seluruh pihak khususnya pemerintah daerah bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat (selama masa pengetatan)," kata Budi saat rapat di Terminal Tipe A Mangkang, Sabtu, 1 Mei.

Hal ini, kata Budi, agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor  13 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

"Pada periode perjalanan orang sebelum pelarangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja,"  ujarnya.

Namun, bagaimanapun juga, Budi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut guna mengurangi risiko penyebaran penularan COVID-19.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat peningkatan kasus COVID-19 masih bertambah," tutur Budi.

Protokolnya, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada dua minggu sebelum dan satu minggu sesudah larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Lalu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.

Protokol pada pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas COVID-19 daerah masing-masing.

Pada pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Lalu, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas COVID-19 daerah.