JAKARTA - Operasi Ketupat 2020 yang rutin dilakukan tiap tahun untuk mengatur arus mudik Lebaran resmi berakhir pada hari ini. Namun, setiap orang yang akan kembali ke Ibu Kota dari kampung halaman masih akan dilakukan pemeriksaan surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah DKI.
Semenjak pagebluk COVID-19, mudik dilarang oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona. Oleh karenanya, Pemprov DKI mengeluarkan SIKM agar arus balik jakarta hanya diperuntukkan bagi 11 sektor usaha yang diperbolehkan dan khusus penanganan COVID-19.
Ketika Operasi Ketupat 2020 berakhir dan DKI telah menjalani masa PSBB transisi, Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa SIKM tetap berlaku bagi orang yang akan masuk ke Jakarta dari luar Jabodetabek.
"SIKM tentu tetap sama. Karena begini, pada masa transisi ini, kita masih berada dalam kerangka pelaksanaan PSBB menjadi satu kesatuan di dalamnya," kata Syafrin saat dihubungi, Senin, 8 Juni.
Kata Syafrin, DKI belum selesai dalam penanganan pagebluk COVID-19. Meskipun pergerakan angka kasus COVID-19 di Jakarta melandai, warga juga mesti mewaspadai penularan dari luar daerah, sebab beberapa daerah di luar Jabodetabek sudah menjadi episentrum penularan virus corona.
"Ini tentu perlu diwaspadai dan perlu pengendalian pergerakan. SIKM ini menjadi satu-satunya instrumen untuk Jakarta mengendalikan perherakan dari luar maupun dari Jakarta ke luar," tegas Syafrin.
BACA JUGA:
Syafrin melanjutkan, mulai hari ini, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur. Sebelumnya, pengecekan SIKM meluas di luar Jakarta yakni kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Kini, pengecekan SIKM hanya berada di wilayah perbatasan antara DKI dengan Bodetabek.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga, SIKM masih wajib dimiliki," terang dia.
Sebagai informasi, landasan hukum mengenai SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 4 ayat 3 Pergub 47/2020 menyatakan larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
SIKM bisa didapatkan secara online dengan situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, mengklik tombol "Urus SIKM" (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen.