JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperketat akses ke luar dan masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19. Mereka yang bisa ke luar masuk DKI Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta. Operasi penegakan mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta ini tak akan kendor hingga Juni 2020.
Upaya Pemprov untuk mencegah penyebaran virus ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dengan mensyaratkan keberadaan SIKM.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengakui, proses pembuatan SIKM sangat sulit. Dia menjelaskan hal itu usai mencoba langsung membuat SIKM tersebut.
"SIKM menjadi isu. Sempat diskusi SIKM sempat susah apa eggak? Saya nyoba, ternyata susah. Bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana punya dokumen komplet, tapi susah akses," tuturnya, dalam video conference bersama wartawan, Rabu, 27 Mei.
Tak hanya itu, menurut Sigit, server website untuk mengurus SIKM juga rawan untuk turun atau down. Apalagi, orang yang mengurus dan menginginkan SIKM ini sangat banyak jumlahnya.
"Kalau orang yang mau mengurus banyak, bisa down server-nya. Jadi ini memang unik diberikannya per person, kalau di mobil ada lima ya lima SIKM," jelas Sigit.
Selain itu, lanjut Sigit, pembuatan SIKM juga hanya bisa dilakukan dan diberikan kepada satu orang. Artinya, jika ada mobil yang berisi lebih dari satu orang akan berpergian dari dan menuju Jakarta, maka SIKM yang dibutuhkan sebanyak penumpang tersebut.
"Pada hari Senin kemarin info dari Pak Kasidshub 200 ribu orang melihat, tapi belum mengurus," ucapnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, ada dua jenis SIKM. Pertama, SIKM yang bersifat perjalanan berulang. SIKM ini diperuntukkan bagi pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek namun tempat kerja atau tempat usaha mereka berada di DKI Jakarta.
SIKM yang sama juga berlaku untuk pegawai, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta, namun memiliki tempat usaha ata tempat kerja yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Kedua, SIKM yang bersifat perjalanan sekali. SIKM ini diperuntukkan bagi pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan dinas ke luar Jabodetabek, atau pegawai, pelaku usaha, orang asing yang berdomisili luar namun memiliki tempat usaha atau tempat kerja di DKI Jakarta.
SIKM juga bisa dimiliki mereka yang memiliki keperluan mendesak antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Bagi para pekerja yang ingin mengajukan SIKM, wajib memenuhi persyaratan yaitu:
1. Surat pengajuan RT/RW
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (ini berlaku untuk SIKM berulang)
4. Surat perjalanan dinas dari kantor
5. Pas foto berwarna
6. KTP yang telah dipindai atau di-scan
SIKM bisa didapatkan secara online dengan situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, mengklik tombol "Urus SIKM" (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen.