Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap, ada tujuh orang yang dikarantina selama 14 hari karena masuk ke Jakarta tanpa memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). SIKM merupakan sebagai syarat bagi semua orang tidak memiliki KTP Jabodetabek dan ingin masuk ke wilayah DKI.

Syafrin menyebut, dari tujuh orang, lima orang yang dikarantina datang dari luar daerah melakukan perjalanan kereta api ke Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sementara, dua orang lainnya penumpang bus yang masuk ke terminal di Jakarta Timur.

"Bagi warga yang masuk ternyata mereka tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina. Tempatnya disiapkan Wali Kota setempat, tapi untuk kebutuhan sehari-hari, mereka harus mandiri," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu, 27 Mei.

Syafrin menjelaskan, mengapa ketujuh orang itu bisa lolos masuk ke Jakarta, karena telah membeli tiket perjalanan kereta api sebelum Pemprov DKI menetapkan persyaratan SIKM selama masa PSBB. Sementara, penumpang yang menaiki bus menyiasati keberangkatan dari tengah jalan dan bukan dari terminal.

"Ketika mereka sudah sampai di stasiun dan terminal di sini (Jakarta), kan pasti kami periksa," kata dia.

Sementara, sebagian orang ada yang menolak untuk dikarantina. Akhirnya, mereka terpaksa kembali melakukan perjalanan ke daerah asal menggunakan biaya pribadi.

 

Ribuan pengendara tanpa SIKM diputarbalikkan

Sejak pengecekan SIKM di sejumlah titik pemeriksaan (check point) berlaku mulai 15 Mei lalu, sudah ada 2.900 kendaraan yang diputarbalikkan hingga saat ini. 

Pengemudi dan penumpang kendaraan pribadi serta angkutan orang tersebut tak memiliki SIKM atau telah mencoba mendaftar pembuatan SIKM namun ditolak.

Kebanyakan, mereka merupakan pendatang yang akan mencari pekerjaan di Jakarta seperti ART dan mahasiswa yang berkuliah di Ibu Kota, serta pekerja yang bekerja di sektor usaha yang dilarang beroperasi di kantor selama PSBB.

"Sesuai dengan aturan PSBB, petugas kesehatan, pekerja pemerintah, atau industri yang dibolehkan bisa mendapatkan SIKM dan kembali (ke Jakarta). Tapi, kalau di luar kegiatan yang dikecualikan itu pasti tidak mendapatkan SIKM," jelas Syafrin.

Sementara, sampai hari ini telah ada 259.813 orang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.  

Rinciannya, 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin, 4.544 permohonan ditolak, dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. 

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam.