Bagikan:

JAKARTA - Polisi melakukan penindakan larangan masuk ke Jakarta. Setiap orang tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diberi sanksi.

Dari penindakan yang dilakukan polisi pada 27 Mei, terdapat 524 kendaraan yang ditindak di 9 titik pemeriksaan. Dari data yang ada, kendaraan yang masuk ke Jakarta ini melewati jalur tikus dan arteri.

"(Mencoba) Masuk ke Jakarta, diperiksa di titik pemeriksaan PSBB. Mereka tidak di lengkapi SIKM," ucap Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada VOI dalam keterangnya, Kamis, 28 Mei.

Titik pemeriksaan SIKM di tiga wilayah Jakarta. Di sisi Barat tersebar di pos Polisi Kalideres, pos Joglo Raya, dan pos Polisi Karang Tengah. Kemudian, di Timur berada di Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, dan Jalan Raya Kalimalang. Terakhir berada di sisi Selatan Jakarta, tepatnya di Simpang atau jalan layang Universitas Indonesia, Perempatan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya.

Sementara, untuk penindakan terhadap para pengendara atau penumpang yang tak dilengkapi SIKM di 11 titik pemeriksaan luar Jakarta berjumlah 2.374 kendaraan. Mereka dipaksa untuk putar balik ke daerah asal dan tidak melanjurkan perjalanan.

"Total sudah ada 2.898 kendaraan kita putar balik," kata Sambodo.

11 titik itu di adalah; jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang, gerbang tol Cikupa Kabupaten Tangerang, jalan raya Serang Kabupaten Tangerang, jalan raya Maja Kabupaten Tangerang, jalan Jasinga Kabupaten Bogor, jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor, jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor, jalan raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor, jalan raya Pantura Kabupaten Bekasi, jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi, ruas tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi.

Dikarantina

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap, ada 7 orang yang terpaksa dikarantina selama dua pekan karena masuk ke Jakarta tanpa memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). SIKM merupakan sebagai syarat bagi semua orang tidak memiliki KTP Jabodetabek dan ingin masuk ke wilayah DKI.

Dari 7 orang yang dikarantina 5 di antaranya berasal dari luar daerah yang masuk ke Jakarta menggunkan fasilitas transportasi kereta api melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sementara, 2 orang lainnya merupakan enumpang bus yang masuk ke terminal di Jakarta Timur.

"Bagi warga yang masuk ternyata mereka tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina. Tempatnya disiapkan Wali Kota setempat, tapi untuk kebutuhan sehari-hari, mereka harus mandiri," kata Syafrin.

Seluruh orang yang dikarantina itu, kata Syafrin, bisa lolos masuk ke Jakarta, karena telah membeli tiket perjalanan kereta api sebelum Pemprov DKI menetapkan persyaratan SIKM selama masa PSBB. Sementara, penumpang yang menaiki bus menyiasati keberangkatan dari tengah jalan dan bukan dari terminal.

"Ketika mereka sudah sampai di stasiun dan terminal di sini (Jakarta), kan pasti kami periksa," kata dia.

Sementara, sebagian orang ada yang menolak untuk dikarantina. Akhirnya, mereka terpaksa kembali melakukan perjalanan ke daerah asal menggunakan biaya pribadi.