JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut proses pengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) tidak menyulitkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan tujuan non-mudik.
Syafrin menyebut, waktu tunggu verifikasi warga yang mengisi formulir pengisian SIKM paling lama dua hari. Sebab, tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) akan berjaga di setiap kelurahan.
"Verifikasi paling lama dua hari. Tim PTSP kelurahan stand by 1x24 jam di seluruh kelurahan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei.
Syafrin berjanji, keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengesahkan penggunaan SIKM akan terbit dalam waktu dekat. Sehingga, warga sudah bisa mengurus SIKM mulai tanggal 6-17 Mei selama larangan mudik.
Hanya ada lima jenis pemohon pembuatan SIKM yang bakal mendapat persetujuan. Mereka adalah orang yang bepergian atas kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang.
SIKM dibuat secara online melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id. Ketika membuka aplikasi, cari kelurahan yang ditinggali. Lalu, warga akan melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP san sueat keteranvan sesuai kebutuhan yang bersangkutan.
"Misalnya karena kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian yang dari kampung. Bagi yang jenguk orang sakit, lampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit atau dokter setempat. Kemudian yang jemguk kelahiran, lampirkan surat dari rumah sakit," jelas Syafrin.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang," imbuh dia.
Setelah pengisian formulir, tim dari PTSP akan melakukan verifikasi. Setelah diverifikasi, lurah aetempat akan membubuhkan tanda tangan dan SIKM dapat digunakan untuk bepergian.
BACA JUGA:
Sementara, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II agar bisa mendapai SIKM. Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Tak hanya menggunakan kendaraan umum, pengguna kendaraan pribadi juga wajib mengantongi SIKM. "Pasti SIKM akan dimintakan, di sepanjang Jawa, Sumatera, Bali. Itu ada 333 titik penyekatan, baik itu di tol, di arteri, kolektor, lokal, dan jalan tikus. Tadi rekan-rekan kepolisian sudah memetakan itu," jelasnya.
Syafrin mengingatkan, warga yang melakukan perjalanan, meski telah mengantongi SIKM, tetap harus menjalani tes COVID-19 menggunakan PCR, antigen, atau GeNose C19.