Tak Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas <i>Unlawful Killing</i> Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penembakan Laskar FPI di Komnas HAM (Foto: DOK VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidikan perkara unlawful killing. Pengembalian berkas itu usai dinyatakan tak lengkap pada 30 April.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezher Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 4 Mei.

Berkas penyidikan itu dikembalikan siang tadi atau pada Selasa, 4 Mei. Sehingga, dengan pengembalian itu tim penyidik Polri mesti melengkapi kekurangan.

Bahkan, jaksa penelitipun juga sudah mengirimkan catatan kekurangan yang harus dilengkapi. Catatan itu tertuang dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021.

Setelah lengkap, penyidik akan melimpahkan kembali ke jaksa peneliti. Hingga nantinya akan dinyatakan lengkap.

"Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari jaksa peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil," kata dia.

Adapun sebelumnya, Polri melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan unlawful killing ke Kejaksaan dengan tersangka dua anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y. Sedangkan, untuk satu tersangka lainnya, EPZ, dihentikan penyidikannya karena sudah meninggal.

"Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus km 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 27 April.

Sedangkan, berkas perkara tersangka EPZ tidak dilimpahkan. Merujuk pada Pasal 109 ayat 2, proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan karena orang tersebut meninggal dunia.

"Tersangka 3, saudara F, saudara Y, dan almarhum EPZ. EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," kata Ramadhan.