JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan suap penghentian pengusutan perkara Wali Kota Tanjungbalai di rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Temuan barang bukti ini didapat dalam penggeledahan yang digelar di tiga lokasi yang berbeda pada Senin, 3 Mei kemarin.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa, 4 Mei.
Tak dijelaskan barang bukti apa saja yang ditemukan. Namun, temuan ini akan segera divalidasi dan diverifikasi untuk diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dugaan suap tersebut.
"Ditemukan dan diamankan barang yang diduga berkaitan dengan perkara," tegas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.