Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka Maskur Husain pada Kamis, 29 April.

Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap penghentian pengusutan perkara Wali Kota Tanjungbalai, yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Ada dua lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK, yaitu rumah dan kantor milik pengacara tersebut yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus suap ini.

"Saat proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta, Jumat, 30 April.

Barang bukti ini selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi sebelum dilakukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas kasus dugaan suap penghentian pengusutan perkara ini.

Dalam perkara ini,  KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP. Sedangkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alur perkara

Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam.

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelasnya.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.

Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. 

"Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” demikian Firli.