Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa yang dilakukan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu, 5 September.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid Kabpaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 September.

Penggeledahan tersebut menyasar rumah kediaman dari pihak terkait dalam kasus suap ini. Hanya saja, Ali tak memerinci rumah siapa saja yang digeledah.

Dari pertemuan itu, penyidik kemudian menemukan dan mengamankankan barang bukti. "Di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," tegas Ali.

Setelah barang bukti tersebut ditemukan, KPK kemudian akan melakukan pengecekan untuk kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkas para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Akibat perbuatannya, pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.